Bagi calon mahasiswa yang telah melakukan Her-Registrasi dan akan memundurkan diri,
dikenakan ketentuan sebagai berikut :
1. Dikurangi sebesar 25% dari kewajiban keuangan minimal yang harus dibayar atau disetorkan (tidak termasuk biaya pendaftaran / pembelian formulir) bila diterima dan mendaftar ulang diperguruan tinggi negeri karena lulus melalui jalur SPMB Nasional Reguler atau SNMPTN Nasioanal gabungan beberapa perguruan tinggi negeri.
2. Permohonana ditujukan secara tertu;is kepada Direktur Politeknik Pos Indonesia dengan menunjukan bukti yang SAH, Paling lambat 10 Hari kalender setelah pengumuman UAN (Khusus bagi yg Lulus UAN) atau 10 hari kalender setelah pengumuman SPMB Nasional Reguler atau SNMPTN Nasional gabungan beberapa perguruan tinggi negeri berikut ini : ITB, UI, UNPAD, IPB, UGM, ITS, UNDIP, UNIVERSITAS UDAYANA.
3. Calon mahasiswa yang mengundurkan diri dengan alasan bukan seperti dipersyaratan pada butir 1 diatas, tidak akan mendapat pengenmablian biaya yang telah dibayarkan.
LAIN-LAIN :
1. Kegiatan Character Building tanggal 22 September 2010
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Sekretariat PMB HUMAS POLTEKPOS
Jl. Sariasih No. 54 Bandung 40151
email : pmb@poltekpos.ac.id
Homepage : www.poltekpos.ac.id
PMB Online : www.pmb.poltekpos.ac.id
Klik dibawah ini untuk download :
Download data Pengunduran Diri Mahasiswa

